Langsung ke konten utama

Zonasi dan Pupusnya Impian





Awal pekan ini adalah dibukanya pendaftaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, terutama sekolah negeri. Sudah dua tahun PPDB menggunakan aturan zonasi. Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin diperketat.

Tujuan dari sistem zonasi dalam PPDB adalah untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya. Penerimaan peserta didik baru nantinya lebih memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama. Karena untuk nilai ada jalur lain yang persentasenya sudah ditentukan sebesar 5% yaitu jalur prestasi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Berdasarkan aturan tersebut, maka jarak tempat tinggal adalah prioritas dalam PPDB. Hal ini yang kemudian banyak dikeluhkan oleh orangtua dan wali peserta didik. Berdasarkan obrolan dengan orangtua, mereka merasa aturan zonasi ini memupuskan harapan anaknya untuk menimba ilmu di luar wilayahnya. Sehingga harapan anak dan orangtua untuk menambah pengetahuan dari luar wilayahnya tidak terpenuhi. Bahkan ada orangtua dan anak yang merasakan kekecewaan begitu dalam, "percuma anak saya berprestasi di sekolahnya dahulu jika tidak bisa masuk ke sekolah di luar wilayah yang diharapkan mampu menambah pengetahuan dan mengembangkan potensi anak saya. Bahkan anak saya sampai tidak mau sekolah lagi karena kecewa dengan aturan ini."

Sudah seharusnya aturan zonasi dievaluasi dan dilihat dampaknya. Sebagai contoh, jika di kota besar yang memiliki sekolah menengah negeri dengan jumlah yang banyak, maka calon peserta didik dapat memilihnya. Namun jika disebuah kecamatan yang hanya memiliki satu sekolah negeri saja, bagaimana keberimbangan mendapatkan pendidikan yang sama di sini? Memang PPDB membuka tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/ wali. Namun tetap saja untuk dua jalur selain zonasi persentase penerimaannya kecil.

Semoga aturan zonasi ini tidak menyurutkan semangat belajar anak-anak Indonesia dalam meraih impiannya. Harapan selanjutnya adalah pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam menyampaikan setiap kebijakan yang diputuskan. Sehingga kekecewaan orangtua/wali dan peserta didik baru dapat diminimalisir.

-imr-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YAYASAN BCM KELUARKAN PROGRAM KOLABORASI

Yayasan Bina Cerdas Mandiri (BCM) yang terletak di Kota Serang, Banten, hari ini (15/01) mengeluarkan Program Pilihan dari Unit yang berada di bawah naungan Yayasan, berikut Program Pilihan yang dikeluarkan: 1. PROGRAM MOTIVASI PENDIDIKAN Program ini dikeluarkan sebagai upaya memberikan motivasi/ dorongan bagi Siswa/ Mahasiswa di Indonesia. Harapannya, lembaga/ instansi yang berkolaborasi dapat menerima manfaat dari program ini, salah satu diantaranya yaitu Peserta kegiatan ini dapat mewujudkan impian yang telah dimiliki dan mampu mendorong untuk berbuat lebih baik lagi. 2. PROGRAM GURU INSPIRATIF Program ini dikhususkan bagi para pendidik/ tenaga kependidikan disebuah lembaga pendidikan untuk terdorong menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Hal ini dikarenakan guru adalah ujung tombak pendidikan. Selain itu ada sebuah kalimat yang memang harus diperhatikan oleh guru, yaitu “Jika seorang guru berhenti belajar, maka saat itu dia sudah berhenti menjadi guru.”. Ya, guru harus tetap semanga...

Berdayakan UMKM Kebantenan Menjadi Fokus STIE Dwimulya

Berdayakan UMKM Kebantenan Menjadi Fokus STIE Dwimulya Dalam rangkaian Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 2023, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Dwimulya juga menggelar program pengabdian kepada masyarakat (PKM). Kegiatan pemberdayaan yang merupakan bagian dari KKM 2023 digelar pada 10 Juni 2023 dengan lokus UMKM Desa Kadubeureum Kabupaten Serang. Pemilihan UMKM juga lebih pada berbasis kearifan lokal seperti pengrajin makanan Jojorong. Perlu diketahui, Jojorong dan Opak Singkong merupakan salah satu makanan tradisional Banten yang perlu terus dikembangkan. Itu mengapa kemudian Jojorong dan Opak Singkong dapat dikatakan sebagai bentuk UMKM Kebantenan Target utama pendampingan bagi pengrajin Jojorong dan Opak Singkong adalah untuk mengangkat UMKM Kebantenan agar bisa dikenal lebih luas dan menjadi ikon produk makanan khas Banten. Sehingga ketika ada wisatawan berkunjung ke Banten mereka akan kian mengenal produk makanan tradisional Banten.  Selama ini program revitalisasi masih berjalan ditemp...

Serunya Sosialisasi P4GN di SDN Gempol

  Foto: Kepala SDN Gempol bersama Kak Rio (baju batik) dan Kak Indra (baju biru) Kegiatan sosialisasi mengenai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dilakukan oleh Forum Penggiat Anti Narkoba (FORPAN) telah sampai di SDN Gempol. Sekolah yang memiliki siswa lebih dari 1000 orang ini berada di dalam kawasan perumahan, tepatnya di Jl. Lemah Abang Link. Gempol, Unyur, Kec. Serang, telah mengadakan sosialisasi P4GN bagi siswa kelas 5 dan 6 pada hari Sabtu, 28 Oktober 2023. Hadir dalam kegiatan tersebut, Rio Prayoga dari Kampung Bebas Narkoba yang menyampaikan mengenai pengertian/ definisi narkoba, jenis-jenis narkoba, serta aturan hukum mengenai penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kemudian memaparkan mengenai ciri-ciri pengguna dan tips terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Foto: Saat Kak Rio menyampaikan Materi Kegiatan sosialisasi berjalan dengan penuh semangat dan antusias, karena hadir juga Indra Martha Rusmana, sosok motivator pendid...