Langsung ke konten utama

Zonasi dan Pupusnya Impian





Awal pekan ini adalah dibukanya pendaftaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, terutama sekolah negeri. Sudah dua tahun PPDB menggunakan aturan zonasi. Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin diperketat.

Tujuan dari sistem zonasi dalam PPDB adalah untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya. Penerimaan peserta didik baru nantinya lebih memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama. Karena untuk nilai ada jalur lain yang persentasenya sudah ditentukan sebesar 5% yaitu jalur prestasi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Berdasarkan aturan tersebut, maka jarak tempat tinggal adalah prioritas dalam PPDB. Hal ini yang kemudian banyak dikeluhkan oleh orangtua dan wali peserta didik. Berdasarkan obrolan dengan orangtua, mereka merasa aturan zonasi ini memupuskan harapan anaknya untuk menimba ilmu di luar wilayahnya. Sehingga harapan anak dan orangtua untuk menambah pengetahuan dari luar wilayahnya tidak terpenuhi. Bahkan ada orangtua dan anak yang merasakan kekecewaan begitu dalam, "percuma anak saya berprestasi di sekolahnya dahulu jika tidak bisa masuk ke sekolah di luar wilayah yang diharapkan mampu menambah pengetahuan dan mengembangkan potensi anak saya. Bahkan anak saya sampai tidak mau sekolah lagi karena kecewa dengan aturan ini."

Sudah seharusnya aturan zonasi dievaluasi dan dilihat dampaknya. Sebagai contoh, jika di kota besar yang memiliki sekolah menengah negeri dengan jumlah yang banyak, maka calon peserta didik dapat memilihnya. Namun jika disebuah kecamatan yang hanya memiliki satu sekolah negeri saja, bagaimana keberimbangan mendapatkan pendidikan yang sama di sini? Memang PPDB membuka tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/ wali. Namun tetap saja untuk dua jalur selain zonasi persentase penerimaannya kecil.

Semoga aturan zonasi ini tidak menyurutkan semangat belajar anak-anak Indonesia dalam meraih impiannya. Harapan selanjutnya adalah pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam menyampaikan setiap kebijakan yang diputuskan. Sehingga kekecewaan orangtua/wali dan peserta didik baru dapat diminimalisir.

-imr-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RIMetc Akan Gelar Pelatihan Hypnoteaching

  Lembaga pendidikan dan pelatihan Revolusioner Inspiration of Mind (RIM) di bawah Yayasan Bina Cerdas Mandiri akan menggelar kegiatan pelatihan Hypnoteaching bagi Guru se-Indonesia. Pelatihan ini sebagai upaya menambah dan meningkatkan kompetensi guru, baik kompetensi pedagogik, profesional, sosial, maupun kompetensi kepribadian. Hypnoteaching bukanlah hal baru, sudah banyak pelatihan sejenis yang diadakan oleh berbagai lembaga. Jadi, pelatihan Hypnoteaching yang akan diadakan oleh RIMetc ini merupakan pelatihan yang memadukan keilmuan hypnosis dengan berbagai teori pembelajaran. Apa Manfaat ikut Pelatihan Hypnoteaching di RIMetc? - Harga Terjangkau, hanya Rp. 75.000,- - Belajar sambil berinfaq (karena biaya pendaftaran sebagai shadaqah bagi pengembangan lembaga pendidikan TPQ dan PAUD); - Mendapatkan e-Sertifikat 32 Jampel  - Mendapatkan gelar Non Akademik (C.HTg) yang dapat disematkan di belakang nama Lalu, tunggu apa lagi? Segera bergabung dengan menghubungi nomor WA: wa.m...

500an Pramuka SMK N 5 Kota Serang Ikuti MPPT 2018

Serang (25/9), bertempat di Tembong Outbond, sebanyak 550 orang Pramuka SMK Negeri 5 Kota Serang mengadakan kegiatan Masa Penerimaan Penegak Tamu (MPPT) dengan tema "Membentuk Mental Cinta Tanah Air dan Budi Pekerti Luhur" . Kegiatan yang direncanakan digelar selama 3 (tiga) hari ini memiliki konsep kegiatan yang menarik dan sesuai dengan Prinsip Dasar Metode Pendidikan Kepramukaan. Materi yang akan disampaikan dalam kegiatan MPPT ini antara lain Kepenegakan, Bela Negara, dan Peran Pramuka dalam Menumbuhkan Budi Pekerti Luhur. Materi akan disampaikan oleh pemateri yang berkompeten dibidangnya, antara lain dari Kwarda Banten, Bina Cerdas Mandiri dan juga dari unsur Kepramukaan lainnya. Materi pertama mengenai Kepenegakan disampaikan oleh Indra Martha Rusmana dari Bina Cerdas Mandiri yang juga Wakabinamuda Kwarran Kresek Kwarcab Kabupaten Tangerang. Materi yang disampaikan mengenai romantika perjuangan bangsa Indonesia, kemudian mengenai kepenegakan yang memang dikataka...

Pendidikan Matematika Gelar DPNPM Tahun 2023

  Pendidikan Matematika Unindra Sukses Gelar DPNPM 2023 Foto: Panitia Pelaksana DPNPM Tahun 2023 Jakarta (10/06) Mengusung tema yang luar biasa, yaitu “ Menguatkan Peran Pendidik dalam Bingkai Trend Pembelajaran Matematika Abad 21 yang Berkarakter Pancasila ”, Program Studi Pendidikan Matematika Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA) sukses menggelar kegiatan Diskusi Panel Nasional Pendidikan Matematika (DPNPM) Tahun 2023 secara daring. Kegiatan DPNPM tahun ini diikuti dari oleh peserta se-Indonesia dari pulau Sumatera hingga Nusa Tenggara, M. Tohimin Apriyanto, Ketua Pelaksana melaporkan. Selain itu, dalam diskusi panel ini pun pesertanya beraneka macam latar belakang, ada guru, calon guru, praktisi pendidikan, akademisi, dan juga masyarakat umum yang ingin lebih memahami mengenai Pembelajaran Matematika Abad 21. “Suksesnya kegiatan diskusi panel pendidikan matematika tingkat nasional ini tak lebih karena banyak dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak, diantara himpunan matemat...