Langsung ke konten utama

Zonasi dan Pupusnya Impian





Awal pekan ini adalah dibukanya pendaftaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, terutama sekolah negeri. Sudah dua tahun PPDB menggunakan aturan zonasi. Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin diperketat.

Tujuan dari sistem zonasi dalam PPDB adalah untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya. Penerimaan peserta didik baru nantinya lebih memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama. Karena untuk nilai ada jalur lain yang persentasenya sudah ditentukan sebesar 5% yaitu jalur prestasi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Berdasarkan aturan tersebut, maka jarak tempat tinggal adalah prioritas dalam PPDB. Hal ini yang kemudian banyak dikeluhkan oleh orangtua dan wali peserta didik. Berdasarkan obrolan dengan orangtua, mereka merasa aturan zonasi ini memupuskan harapan anaknya untuk menimba ilmu di luar wilayahnya. Sehingga harapan anak dan orangtua untuk menambah pengetahuan dari luar wilayahnya tidak terpenuhi. Bahkan ada orangtua dan anak yang merasakan kekecewaan begitu dalam, "percuma anak saya berprestasi di sekolahnya dahulu jika tidak bisa masuk ke sekolah di luar wilayah yang diharapkan mampu menambah pengetahuan dan mengembangkan potensi anak saya. Bahkan anak saya sampai tidak mau sekolah lagi karena kecewa dengan aturan ini."

Sudah seharusnya aturan zonasi dievaluasi dan dilihat dampaknya. Sebagai contoh, jika di kota besar yang memiliki sekolah menengah negeri dengan jumlah yang banyak, maka calon peserta didik dapat memilihnya. Namun jika disebuah kecamatan yang hanya memiliki satu sekolah negeri saja, bagaimana keberimbangan mendapatkan pendidikan yang sama di sini? Memang PPDB membuka tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/ wali. Namun tetap saja untuk dua jalur selain zonasi persentase penerimaannya kecil.

Semoga aturan zonasi ini tidak menyurutkan semangat belajar anak-anak Indonesia dalam meraih impiannya. Harapan selanjutnya adalah pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam menyampaikan setiap kebijakan yang diputuskan. Sehingga kekecewaan orangtua/wali dan peserta didik baru dapat diminimalisir.

-imr-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RIMetc Akan Gelar Pelatihan Hypnoteaching

  Lembaga pendidikan dan pelatihan Revolusioner Inspiration of Mind (RIM) di bawah Yayasan Bina Cerdas Mandiri akan menggelar kegiatan pelatihan Hypnoteaching bagi Guru se-Indonesia. Pelatihan ini sebagai upaya menambah dan meningkatkan kompetensi guru, baik kompetensi pedagogik, profesional, sosial, maupun kompetensi kepribadian. Hypnoteaching bukanlah hal baru, sudah banyak pelatihan sejenis yang diadakan oleh berbagai lembaga. Jadi, pelatihan Hypnoteaching yang akan diadakan oleh RIMetc ini merupakan pelatihan yang memadukan keilmuan hypnosis dengan berbagai teori pembelajaran. Apa Manfaat ikut Pelatihan Hypnoteaching di RIMetc? - Harga Terjangkau, hanya Rp. 75.000,- - Belajar sambil berinfaq (karena biaya pendaftaran sebagai shadaqah bagi pengembangan lembaga pendidikan TPQ dan PAUD); - Mendapatkan e-Sertifikat 32 Jampel  - Mendapatkan gelar Non Akademik (C.HTg) yang dapat disematkan di belakang nama Lalu, tunggu apa lagi? Segera bergabung dengan menghubungi nomor WA: wa.me/6288212

Indra Martha Rusmana dukung Kepala SDN Serang 13 Hapus Dosa Besar Pendidikan

  Kepala SDN Serang 13 bersama Forpan Provinsi Banten  Serang (24/1) Di bawah rintik air hujan, bertempat di lapangan sekolah, ratusan siswa SDN Serang 13 mengikuti kegiatan yang digagas oleh sekolah, Sosialisasi Anti Bullying oleh Polsek Serang. Sosialisasi yang digelar oleh SDN Serang 13 ini merupakan tindak lanjut dan juga upaya pihak sekolah agar proses belajar dan mengajar di dalam lingkungan sekolah dapat berjalan sesuai dengan tujuan pendidikan. Selain sosialisasi anti bullying, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta self harm dari Forum Penggiat Anti Narkoba (Forpan) Provinsi Banten yang dihadiri oleh Rio Prayoga, Zaenab, Ary Abdillah, dan Indra Martha Rusmana. Saat sosialisasi, Rio menyampaikan bahwa narkoba dimulai dari rokok yang harga satu batangnya murah, lalu bisa berlanjut kepada jenis narkoba. “Rokok adalah pintu gerbang narkoba, maka jika ingin mencegah diri kita dari paparan narkoba, k

Pramuka SDN Cimuncang Cilik Hadirkan Motivator BCM

Serang (18/8) Bertempat di halaman sekolah, SDN Cimuncang Cilik yang terletak di daerah Cimuncang Kota Serang menggelar kegiatan perkemahan Sabtu dan Ahad dalam rangka pelantikan Penggalang Ramu. Sebanyak 65 orang Pramuka Penggalang di Gugusdepan tersebut siap dilantik dan semangat mengikuti kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan juga sebagai salah satu rangkaian di sekolah untuk memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73 kata Maesaroh, pembina Pramuka dan juga guru di Cimuncang Cilik. Harapan kami sebagai penyelenggara adalah, peserta kegiatan dapat mengikuti seluruh proses kegiatan dengan baik dan semangat, sehingga jiwa pahlawan yaitu rela berkorban demi tanah air dapat dimiliki oleh peserta kegiatan ini. Tambah Mae. Hadir juga dalam kegiatan pelantikan, Indra Martha Rusmana sebagai salah satu pengisi acara Motivasi Menuju Sukses (MMS). Kak Indra membawakan materi dengan begitu semangat dan mendorong seluruh peserta untuk memiliki keberanian dalam mengungkapkan apa