Awal pekan ini adalah dibukanya pendaftaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, terutama sekolah negeri. Sudah dua tahun PPDB menggunakan aturan zonasi. Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin diperketat.
Tujuan dari sistem zonasi dalam PPDB adalah untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya. Penerimaan peserta didik baru nantinya lebih memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama. Karena untuk nilai ada jalur lain yang persentasenya sudah ditentukan sebesar 5% yaitu jalur prestasi.
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.
Berdasarkan aturan tersebut, maka jarak tempat tinggal adalah prioritas dalam PPDB. Hal ini yang kemudian banyak dikeluhkan oleh orangtua dan wali peserta didik. Berdasarkan obrolan dengan orangtua, mereka merasa aturan zonasi ini memupuskan harapan anaknya untuk menimba ilmu di luar wilayahnya. Sehingga harapan anak dan orangtua untuk menambah pengetahuan dari luar wilayahnya tidak terpenuhi. Bahkan ada orangtua dan anak yang merasakan kekecewaan begitu dalam, "percuma anak saya berprestasi di sekolahnya dahulu jika tidak bisa masuk ke sekolah di luar wilayah yang diharapkan mampu menambah pengetahuan dan mengembangkan potensi anak saya. Bahkan anak saya sampai tidak mau sekolah lagi karena kecewa dengan aturan ini."
Sudah seharusnya aturan zonasi dievaluasi dan dilihat dampaknya. Sebagai contoh, jika di kota besar yang memiliki sekolah menengah negeri dengan jumlah yang banyak, maka calon peserta didik dapat memilihnya. Namun jika disebuah kecamatan yang hanya memiliki satu sekolah negeri saja, bagaimana keberimbangan mendapatkan pendidikan yang sama di sini? Memang PPDB membuka tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/ wali. Namun tetap saja untuk dua jalur selain zonasi persentase penerimaannya kecil.
Semoga aturan zonasi ini tidak menyurutkan semangat belajar anak-anak Indonesia dalam meraih impiannya. Harapan selanjutnya adalah pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam menyampaikan setiap kebijakan yang diputuskan. Sehingga kekecewaan orangtua/wali dan peserta didik baru dapat diminimalisir.
-imr-
Komentar
Posting Komentar