Langsung ke konten utama

Zonasi dan Pupusnya Impian





Awal pekan ini adalah dibukanya pendaftaran untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah, terutama sekolah negeri. Sudah dua tahun PPDB menggunakan aturan zonasi. Aturan baru PPDB 2019 tersebut dituang dalam Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Dimana, sistem Zonasi yang sudah diterapkan sejak 2018 akan semakin diperketat.

Tujuan dari sistem zonasi dalam PPDB adalah untuk mempercepat pemerataan layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia dan mendekatkan anak dengan lingkungan sekolahnya. Penerimaan peserta didik baru nantinya lebih memprioritaskan jarak sekolah dengan tempat tinggal, sedangkan nilai tidak menjadi prioritas utama. Karena untuk nilai ada jalur lain yang persentasenya sudah ditentukan sebesar 5% yaitu jalur prestasi.

Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal.

Berdasarkan aturan tersebut, maka jarak tempat tinggal adalah prioritas dalam PPDB. Hal ini yang kemudian banyak dikeluhkan oleh orangtua dan wali peserta didik. Berdasarkan obrolan dengan orangtua, mereka merasa aturan zonasi ini memupuskan harapan anaknya untuk menimba ilmu di luar wilayahnya. Sehingga harapan anak dan orangtua untuk menambah pengetahuan dari luar wilayahnya tidak terpenuhi. Bahkan ada orangtua dan anak yang merasakan kekecewaan begitu dalam, "percuma anak saya berprestasi di sekolahnya dahulu jika tidak bisa masuk ke sekolah di luar wilayah yang diharapkan mampu menambah pengetahuan dan mengembangkan potensi anak saya. Bahkan anak saya sampai tidak mau sekolah lagi karena kecewa dengan aturan ini."

Sudah seharusnya aturan zonasi dievaluasi dan dilihat dampaknya. Sebagai contoh, jika di kota besar yang memiliki sekolah menengah negeri dengan jumlah yang banyak, maka calon peserta didik dapat memilihnya. Namun jika disebuah kecamatan yang hanya memiliki satu sekolah negeri saja, bagaimana keberimbangan mendapatkan pendidikan yang sama di sini? Memang PPDB membuka tiga jalur penerimaan, yakni jalur zonasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua/ wali. Namun tetap saja untuk dua jalur selain zonasi persentase penerimaannya kecil.

Semoga aturan zonasi ini tidak menyurutkan semangat belajar anak-anak Indonesia dalam meraih impiannya. Harapan selanjutnya adalah pemerintah dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam menyampaikan setiap kebijakan yang diputuskan. Sehingga kekecewaan orangtua/wali dan peserta didik baru dapat diminimalisir.

-imr-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

YAYASAN BCM KELUARKAN PROGRAM KOLABORASI

Yayasan Bina Cerdas Mandiri (BCM) yang terletak di Kota Serang, Banten, hari ini (15/01) mengeluarkan Program Pilihan dari Unit yang berada di bawah naungan Yayasan, berikut Program Pilihan yang dikeluarkan: 1. PROGRAM MOTIVASI PENDIDIKAN Program ini dikeluarkan sebagai upaya memberikan motivasi/ dorongan bagi Siswa/ Mahasiswa di Indonesia. Harapannya, lembaga/ instansi yang berkolaborasi dapat menerima manfaat dari program ini, salah satu diantaranya yaitu Peserta kegiatan ini dapat mewujudkan impian yang telah dimiliki dan mampu mendorong untuk berbuat lebih baik lagi. 2. PROGRAM GURU INSPIRATIF Program ini dikhususkan bagi para pendidik/ tenaga kependidikan disebuah lembaga pendidikan untuk terdorong menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Hal ini dikarenakan guru adalah ujung tombak pendidikan. Selain itu ada sebuah kalimat yang memang harus diperhatikan oleh guru, yaitu “Jika seorang guru berhenti belajar, maka saat itu dia sudah berhenti menjadi guru.”. Ya, guru harus tetap semanga...

Materi Penegak

Pramuka Penegak adalah mereka yang berusia 16 – 20 tahun. Pramuka Penegak memiliki warna kiasan kuning yang bermakna Pramuka Penegak adalah mereka yang memiliki semangat juang tinggi, keinginan yang kuat, serta kecerahan hidup menuju keagungan dan ketulusan budi. Hal inilah yang menjadikan Penegak memiliki Tri Satya yang berbeda dengan Penggalang dalam isinya. Jika Penggalang dalam Tri Satya memiliki “mempersiapkan diri membangun masyarakat”, maka Penegak dalam Tri Satya nya sudah harus “ikut serta membangun masyarakat”. Penegak adalah ujung tombaknya Negara ini, banyak kiasan dalam Penegak yang menggambarkan peran dan tanggungjawab seorang Pramuka. Pramuka Penegak memiliki tempat berkumpul yang bernama sangga, mengkiaskan bahwa Penegak memiliki rumah kecil untuk berkelompok dan merencanakan pembangunan dalam rangka ikut serta membangun masyarakat. Sangga yang berada dalam Penegak yaitu 5 (lima) yang mengkiaskan dasar Negara ini yaitu Pancasila, adapun sangga yang dimaksudkan yait...

Bayar Utangmu

  Mudah Berhutang, Sulit Membayar: Antara Kebiasaan Buruk dan Jeratan Pinjol Berhutang sejatinya adalah solusi keuangan yang dapat membantu seseorang keluar dari kesulitan ekonomi sementara. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit orang yang dengan mudah meminjam uang tetapi merasa berat atau bahkan enggan untuk membayarnya kembali. Hal ini tidak hanya merugikan pemberi pinjaman, tetapi juga bertentangan dengan nilai-nilai agama dan etika sosial.   Dalam Islam, misalnya, hutang adalah tanggung jawab yang harus diselesaikan dengan sungguh-sungguh. Rasulullah SAW bahkan memperingatkan bahwa jiwa seseorang masih tergantung dengan hutangnya hingga dilunasi. Artinya, berhutang bukanlah sesuatu yang bisa dianggap remeh, apalagi jika dengan sengaja menunda atau menghindari pembayaran.   Sayangnya, fenomena ini semakin marak terjadi, terutama dalam hubungan sosial. Banyak orang dengan mudah meminta pinjaman kepada teman atau keluarga, tetapi saat ditagih, justru menghind...